WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah tidak melaporkan kepemilikan sejumlah aset dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu dikatakan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan.
Baca Juga:
Satori Sebut Semua Anggota DPR Komisi XI dapat Dana CSR BI
"Beberapa aset tidak dilaporkan," ujar Pahala saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (27/12).
Atas dasar itu, tim LHKPN akan melanjutkan dengan proses pemeriksaan yang akan dimulai pada awal tahun depan.
"Kita lanjut dengan riksa ya, (pemeriksaan) tahun depan," ucap Pahala.
Baca Juga:
Mantan Penyidik KPK: Yasonna Saksi Kunci Kasus Harun Masiku
Sebelumnya, KPK meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan aset Dedy Mandarsyah yang belum dimuat dalam LHKPN. Adapun tim LHKPN KPK telah dan masih akan melakukan analisis lebih lanjut sebagai bagian dari pemeriksaan dalam kerangka pencegahan korupsi.
Dedy Mandarsyah sempat disebut dalam kasus korupsi lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, November tahun 2023 lalu.
Fakta itu menguatkan KPK untuk memeriksa harta kekayaan yang bersangkutan di tengah polemik kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anaknya.
Dedy mendapat sorotan warganet usai namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti.
Lady diduga terkait dalam kasus dugaan penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi yang videonya viral di media sosial. Diduga peristiwa ini terjadi lantaran Lady tidak terima mendapat jadwal piket bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Adapun Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Fadilah alias Datuk (FD), seorang pria berkaos merah yang memukuli Luthfi sebagai tersangka kasus penganiayaan. FD sudah ditahan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.