WahanaNews.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan kasus di LPEI banyak dan pihaknya masih mempelajari laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Kasus terkait LPEI itu banyak (bahkan ada batch 1, 2, dan 3). Kita baru menerima dan tahap mempelajari," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (19/3/2024) melansir detikcom.
Sebagai informasi, Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi penggunaan dana pada LPEI ke Kejagung pada Senin (18/3/2024).
Dalam laporannya itu, Sri Mulyani menyampaikan ada 4 debitur yang diduga melakukan fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Sehari berselang dari laporan Sri Mulyani ke Kejagung itu, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di LPEI. Penyidikan itu berbekal laporan yang masuk ke KPK sejak 10 Mei 2023.
Ketut mengatakan kasus yang melibatkan LPEI tidak hanya ditangani oleh KPK dan Kejagung. Dia mengatakan kasus itu juga terdaftar di Mabes Polri.
"Ada juga kasus LPEI terkait dengan tindak pidana umum yang ditangani Mabes Polri. Jadi kami perlu koordinasi dalam penanganan perkara ini, mekanismenya sudah ada," katanya.
Ketut menjamin kasus LPEI yang dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung masih berproses. Pihaknya masih dalam tahap menelaah laporan tersebut.
"Kami juga tidak mau ada pekerjaan yang tumpang tindih jadi rebutan di antara penegak hukum," ujar Ketut.
"Kami masih tahap mempelajari dan menelaah atas laporan Menkeu tersebut," sambungnya.
KPK Klaim Tak Kebut-kebutan dengan Kejagung
KPK telah mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK menegaskan tidak kebut-kebutan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara ini.
"Ini bukan proses kebut-kebutan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
KPK belum mengungkap sosok tersangka dalam kasus ini. KPK juga belum menjelaskan apakah perkara yang ditangani sama dengan yang dilaporkan Sri Mulyani.
Ghufron hanya menyebut KPK telah menerima laporan dugaan korupsi di LPEI sejak Mei 2023. Dia mengatakan penyelidikan juga telah dilakukan sejak Februari 2024.
"KPK telah menerima laporan dugaan peristiwa tipikor dalam penyaluran LPEI ini pada 10 Mei 2023. Ada yang mengatakan secara resmi Kemenkeu melaporkan kemarin kepada Kejaksaan Agung, di hadapan hukum, siapapun orangnya adalah sama. Tidak ada resmi tidak resmi. Kami menerima 10 Mei 2023 adalah laporan resmi dari pelapornya yang tentu kami tidak perlu sampaikan siapa pelapornya," ucapnya.
Dia juga meminta Kejagung menghentikan proses hukum jika ternyata kasus yang diusut sama. Dia mengatakan ada pasal dalam Undang-Undang KPK yang mengatur hal tersebut.
"Berkaitan dengan konsekuensi-konsekuensi apa nanti anda bisa lihat di Pasal 50 UU KPK, bahwa Ketika Kpk telah melakukan penyidikan maka APH yang lain diharapkan, kami bacakan saja," ujar Ghufron.
Dia kemudian membacakan isi pasal 50 UU KPK. Dalam pasal itu, diatur soal koordinasi yang harus dilakukan aparat penegak hukum lain kepada KPK saat menangani kasus korupsi.
Selain itu, ada pula pasal yang mengatur aparat penegak hukum lain harus menghentikan penanganan suatu kasus korupsi jika KPK sudah melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan sebagaimana pada ayat 1, kepolisian dan kejaksaan tidak boleh lagi melakukan penyidikan. Empat, dalam hal penyidikan dilakukan bersamaan oleh kepolisian dan kejaksaan dan KPK maka penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan harus dihentikan," kata Ghufron.
[Redaktur: Alpredo Gultom]