WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup
kemungkinan menjerat dua mantan menteri Kabinet Jokowi - Ma'ruf Amin yang terseret kasus dugaan suap dengan Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor.
Pasal itu, pemberantannya dapat
dituntut pidana mati.
Baca Juga:
Prabowo Sindir Putusan Hakim Soal Vonis Ringan Koruptor yang Rugikan Negara Hingga Ratusan Triliun
Dua mantan menteri tersebut, yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik sangat
membuka kemungkinan untuk mengembangkan kasus yang menjerat keduanya.
Bahkan, terang Ali, keduanya juga
dapat pula dijerat dengan pasal pencucian uang, sepanjang ditemukan alat bukti
yang mencukupi.
Baca Juga:
Singgung Pihak Pencibir, Prabowo: Belum Kita Bekerja Sudah Nyinyir
"Pengembangan sangat dimungkinkan
seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain
seperti TPPU," kata Ali kepada awak media, Rabu (17/2/2021).
Ali menyampaikan demikian sekaligus
menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward
Omar Sharif Hiariej, yang menyebut Juliari dan Edhy layak
dituntut hukuman pidana mati.
Menurut Ali, kemungkinan pidana mati
tersebut bisa diterapkan tim penyidik kepada keduanya.