WahanaNews.co | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Kedua saksi tersebut merupakan anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (5/10).
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik KPK dari anak dan istri Lukas. Selain itu, pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain yaitu Frans Manibui (swasta/PT Cenderawasih Mas), Willicius, dan Yonater Karomba (swasta).
Ketiganya juga akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Dalam beberapa waktu terakhir, tim penyidik KPK tengah mendalami penyewaan private jet oleh Lukas dan keluarganya.
Materi itu setidaknya telah dikonfirmasi kepada Direktur Asia Cargo Airline Revy Dian Permata Sari, Pramugari Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Airlines Tamara Anggraeny, dan pilot pesawat RDG Airlines Sri Mulyanto.
Sementara itu, KPK hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas.
Lukas belum berhasil diperiksa KPK lantaran mengaku masih menderita sakit. Selain itu, kediaman pribadi Lukas di Jayapura masih terus dijaga oleh simpatisan.
Adapun Lukas harus berhadapan dengan hukum karena diduga terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. [qnt]