WahanaNews.co, Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) VI Pius Lustrilanang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi penyidikan perkara dugaan suap pengondisian temuan BPK di Kabupaten Sorong dengan tersangka Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Senin (27/11/2023).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Pius Lustrilanang selaku Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/11/2023) melansir ANTARA.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Meski demikian, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Selain itu, penyidik KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan, yakni Akhmad Faiz Mubarok dan Ikhsan Aprian.
Sebelumnya, penyidik KPK dilaporkan melakukan penggeledahan di ruang kerja Pius pada Rabu (15/11) namun belum memberikan keterangan soal apa saja temuan dalam penggeledahan tersebut.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
KPK pada Selasa (14/11) menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Enam tersangka tersebut ialah Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).
Konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat BPK hendak melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.