WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, kali ini dengan memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka setelah sebelumnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pemeriksaan terhadap pria yang juga dikenal sebagai staf khusus Menteri Agama periode 2020–2024 itu dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga:
Praktik Pengumpulan Uang THR Bupati Cilacap Diduga Sudah Berjalan Sejak 2025
“Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitas Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,” katanya.
Baca Juga:
KPK Bongkar Dugaan THR Kepala Daerah ke Forkopimda, Tak Hanya Terjadi di Cilacap
Pemeriksaan terhadap Gus Alex disebut akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang menjadi lokasi utama penyidikan perkara tersebut.
“Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini,” ujar Budi.
Kasus ini sendiri mulai disidik KPK sejak Minggu (9/8/2025) setelah lembaga antirasuah tersebut menemukan indikasi kuat adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.
Dua hari setelah penyidikan dimulai, tepatnya Selasa (11/8/2025), KPK mengungkap penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan menembus lebih dari Rp1 triliun.
Pada tahap awal tersebut, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur yang diketahui sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan perkara terus bergulir hingga Kamis (9/1/2026) ketika KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah ke luar negeri resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Namun langkah hukum diambil Yaqut dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026).
Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkembangan berikutnya, Rabu (19/2/2026), KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya berlaku bagi Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak lagi masuk dalam daftar perpanjangan tersebut.
Beberapa hari kemudian, Kamis (27/2/2026), KPK menyatakan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Hasil audit itu kemudian diumumkan secara resmi oleh KPK pada Rabu (4/3/2026) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Upaya praperadilan yang diajukan Yaqut akhirnya kandas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut pada Rabu (11/3/2026).
Sehari setelah putusan itu, tepatnya Kamis (12/3/2026), KPK langsung menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]