WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, kali ini dengan memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka setelah sebelumnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pemeriksaan terhadap pria yang juga dikenal sebagai staf khusus Menteri Agama periode 2020–2024 itu dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga:
Fakta Baru OTT Cilacap: Ada Nama Kapolresta dan Lembaga Peradilan dalam Catatan THR
“Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitas Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,” katanya.
Baca Juga:
Praktik Pengumpulan Uang THR Bupati Cilacap Diduga Sudah Berjalan Sejak 2025
Pemeriksaan terhadap Gus Alex disebut akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang menjadi lokasi utama penyidikan perkara tersebut.
“Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini,” ujar Budi.
Kasus ini sendiri mulai disidik KPK sejak Minggu (9/8/2025) setelah lembaga antirasuah tersebut menemukan indikasi kuat adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.