Dua hari setelah penyidikan dimulai, tepatnya Selasa (11/8/2025), KPK mengungkap penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan menembus lebih dari Rp1 triliun.
Pada tahap awal tersebut, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Baca Juga:
Fakta Baru OTT Cilacap: Ada Nama Kapolresta dan Lembaga Peradilan dalam Catatan THR
Tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur yang diketahui sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan perkara terus bergulir hingga Kamis (9/1/2026) ketika KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah ke luar negeri resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Namun langkah hukum diambil Yaqut dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026).
Baca Juga:
Praktik Pengumpulan Uang THR Bupati Cilacap Diduga Sudah Berjalan Sejak 2025
Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkembangan berikutnya, Rabu (19/2/2026), KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya berlaku bagi Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak lagi masuk dalam daftar perpanjangan tersebut.
Beberapa hari kemudian, Kamis (27/2/2026), KPK menyatakan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.