WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang dari biro penyelenggara haji sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Rabu (8/4/2026).
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta.
Baca Juga:
PLN Cetak Prestasi Lingkungan, 11 PROPER Emas dan Penghargaan Green Leadership
Budi menjelaskan bahwa empat saksi diperiksa di Jawa Timur, yakni NR selaku Direktur PT Al Madinah Mutiara Sunnah, FN selaku Direktur Utama PT Aliston Buana Wisata, NA selaku Direktur PT Barokah Dua Putri Mandiri, serta BK selaku Direktur PT Kamilah Wisata Muslim.
Sementara tiga saksi lainnya diperiksa di Jakarta, yaitu HRA selaku Direktur PT Madani Prabu Jaya, AAB selaku Direktur Utama PT An Naba International, dan KS selaku Direktur PT Ananda Dar Al Haromain.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 untuk Indonesia, yang kemudian menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka, diumumkan pada 9 Januari 2026.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Terapkan Kebijakan WFH bagi ASN, Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal
Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri, sementara hasil audit BPK RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menyebut kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
KPK menahan Yaqut Cholil pada 12 Maret 2026 di Rutan Gedung Merah Putih KPK dan Ishfah Abidal Aziz pada 17 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, namun permohonan tahanan rumah Yaqut disetujui hingga 19 Maret 2026 sebelum kembali ditahan pada 24 Maret 2026.
Dua tersangka baru ditetapkan KPK pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan suap terkait kuota haji.