WahanaNews.co | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa proses hukum kasus Gubernur Papua LE tetap berjalan. KPK akan terus mengawal ketat kasus tersebut.
"Yang jelas saat ini yang bersangkutan ditangani. Yaitu terkait dengan tindak pidana korupsi," katanya pada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga:
Berkursi Roda di RSPAD, Lukas Enembe Dipamerkan KPK Pakai Rompi Oranye
Menurutnya, bisa jadi kasus ini ada informasi penindakan lain. Yaitu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
"Dan juga tindak pidana korupsi lainnya. Tentu kita kembangkan sampai tuntas," katanya.
Gubernur Papua, LE diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (10/1/2023). Sebelumnya, LE sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp1 miliar.
Baca Juga:
Polda Papua Amankan Simpatisan Enembe, Satu Orang Tewas
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang tak wajar oleh Lukas. Salah satu temuan itu berupa setoran tunai yang diduga disalurkan ke kasino judi luar negeri dengan nilai ratusan miliar rupiah. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.