WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Lukas Enembe berencana meninggalkan Indonesia.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
"KPK mendapat informasi tersangka LE akan ke Mamit Tolikara pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2023, melalui Bandara Sentani," kata Firli dalam keterangannya, dilansir dari Detikcom, Selasa (10/1/2023).
"Bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia," imbuhnya.
Setelah menerima informasi tersebut, KPK berkoordinasi dengan Wakapolda Papua Brigjen Ramdani Hidayat, Dansat Brimob Polda Papua Kombes Budi Satrijo, hingga Kabinda Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto untuk membantu penangkapan Lukas Enembe.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Lukas Enembe pun ditangkap di Bandara Sentani sekitar pukul 12.27 WIT. Lukas Enembe saat itu diduga hendak keluar dari Jayapura.
"Penangkapan terhadap tersangka LE di Bandara Sentani karena yang bersangkutan akan keluar Jayapura," katanya.
Setelah itu, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Papua untuk diamankan sebelum dibawa ke Jakarta pada pukul 15.00 WIT.