WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara, Nawawi Pomolango, menyampaikan bahwa KPK telah menerima salinan surat dari Sekretariat Negara yang menyatakan bahwa surat pengunduran diri Firli Bahuri tidak dapat diolah.
Menurut penjelasan yang terdapat dalam surat Sekretariat Negara tersebut, Firli Bahuri mengajukan permohonan untuk berhenti dari jabatannya sebagai pimpinan KPK dan menolak untuk memperpanjang masa jabatannya.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Sementara dari Sekretariat Negara menyebutkan pernyataan 'berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi', tidak termasuk syarat-syarat pemberhentian sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang," kata Nawawi, melansir Kompas.com, Sabtu (23/12/2023).
Persyaratan untuk seorang pimpinan KPK dipecat oleh presiden termasuk dalam hal pimpinan tersebut meninggal dunia atau mengajukan pengunduran diri.
Namun, Nawawi menyampaikan bahwa dalam suratnya, Firli Bahuri meminta untuk berhenti, dan permintaannya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Surat yang diterima oleh pimpinan KPK merupakan salinan dari surat yang dikirimkan oleh Sekretariat Negara.
"Surat tembusan bahwa pernyataan berhenti dari Pak Firli belum bisa ditindaklanjuti Sekretariat Negara," tutur Nawawi.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan Pimpina KPK belum bisa diproses.
Sebab, dalam surat pengunduran dirinya Firli menyatakan berhenti sebagai Ketua dan Pimpinan KPK. Padahal, istilah berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Firli mengajukan permohonan pengunduran diri di tengah-tengah permasalahan hukum dan etika yang sedang dihadapinya.
Di Polda Metro Jaya, Firli tengah dihadapi tuduhan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), suap, dan gratifikasi.
Selain itu, ia juga tengah menghadapi tiga kasus dugaan pelanggaran etika yang sedang dalam proses persidangan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Keputusan akan diumumkan pada tanggal 27 Desember.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]