WahanaNews.co | Seorang pengawal tahanan di KPK dipecat karena terbukti menerima
uang dari mantan Menpora, Imam Nahrawi.
Pengawal tahanan itu diberhentikan
dengan tidak hormat melalui sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Juga:
Dana CSR Bank Indonesia Diduga Mengalir ke Yayasan, KPK Temukan Bukti Baru
"Berdasarkan persidangan etik
Dewas KPK, yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik
yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a
Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (21/12/2020).
Pengawal tahanan itu berinisial TK. Ia merupakan pegawai tidak tetap
pengamanan dalam (pamdal) Biro Umum KPK.
Dia tak hanya terbukti
menerima uang sebesar Rp 300 ribu dari Imam Nahrawi. Namun, TK juga ternyata terbukti menerima pemberian berupa
pempek, dan meminjam uang pada tahanan KPK lainnya.
Baca Juga:
Kasusnya Masih Tanda Tanya, KPK Tunda Pemeriksaan Yasonna Laoly
Sumber media menyebutkan, tahanan lain tersebut adalah Robi Okta Fahlevi, terpidana kasus
suap terhadap Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad
Yani.
"Tindakan pelanggaran yang
dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap
gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak
yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK, di antaranya
memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, telah menerima
bingkisan makanan berupa 3 dus pempek, meminjam uang sebesar Rp 800 ribu,"
jelas Ali.
Anggota Dewas KPK, Harjono, selaku Ketua Majelis Hakim Etik juga mengamini hal itu. Harjono mengatakan, pengawal tahanan itu diberhentikan dengan tidak hormat.