WAHANANEWS.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi memperbarui aturan gratifikasi dan langsung mengubah peta kewajiban pelaporan bagi penyelenggara negara, mulai dari batas nilai hadiah hingga tenggat waktu laporan, sebagaimana diumumkan lewat media sosial resmi lembaga antirasuah tersebut.
Informasi perubahan terbaru peraturan KPK terkait gratifikasi disampaikan melalui akun Instagram resmi @official.kpk dan dipantau di Jakarta pada Rabu (28/1/2026).
Baca Juga:
Sidang Pertamina Memanas, Pernyataan Ahok Tutupi Inti Perkara?
Dalam keterangan tertulisnya, KPK menjelaskan bahwa perubahan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 yang memuat lima poin utama pembaruan kebijakan gratifikasi.
Perubahan pertama menyangkut penyesuaian nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan untuk sejumlah kategori penerimaan.
Untuk hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan, nilai batas wajar yang sebelumnya Rp 1.000.000 per pemberi kini dinaikkan menjadi Rp 1.500.000 per pemberi.
Baca Juga:
OTT Lamteng Berlanjut, KPK Seret Pihak Swasta ke Gedung Merah Putih
Sementara itu, untuk gratifikasi antar sesama rekan kerja yang tidak berbentuk uang, batas wajar yang sebelumnya Rp 200.000 per pemberi dengan akumulasi Rp 1.000.000 per tahun diubah menjadi Rp 500.000 per pemberi dengan total Rp 1.500.000 per tahun.
Adapun ketentuan gratifikasi sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya memiliki batas wajar Rp 300.000 per pemberi kini dihapus dari aturan terbaru.
Perubahan kedua mengatur konsekuensi atas laporan gratifikasi yang disampaikan melewati batas waktu 30 hari kerja.