Jika sebelumnya penandatanganan SK ditentukan berdasarkan besaran nilai gratifikasi, kini mekanismenya diubah berdasarkan sifat prominent dengan penyesuaian pada level jabatan pelapor.
Perubahan keempat berkaitan dengan tindak lanjut kelengkapan pelaporan gratifikasi yang dipersingkat tenggat waktunya.
Baca Juga:
Sidang Pertamina Memanas, Pernyataan Ahok Tutupi Inti Perkara?
Dalam aturan sebelumnya, laporan tidak ditindaklanjuti apabila tidak dilengkapi lebih dari 30 hari kerja sejak diterima, namun kini batas waktu tersebut dipangkas menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.
Perubahan kelima mengatur secara rinci tugas Unit Pengendalian Gratifikasi yang kini memiliki tujuh kewajiban utama.
Tugas tersebut meliputi penerimaan, pengelolaan, dan penerusan laporan gratifikasi, pemeliharaan barang titipan hingga penetapan status, serta penindakan lanjutan laporan sesuai keputusan Komisi.
Baca Juga:
OTT Lamteng Berlanjut, KPK Seret Pihak Swasta ke Gedung Merah Putih
Unit Pengendalian Gratifikasi juga bertugas melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi dan mendorong penyusunan ketentuan internal di masing-masing instansi.
Selain itu, unit ini diwajibkan memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi serta melakukan sosialisasi ketentuan pengendalian gratifikasi kepada pihak terkait.
KPK menyatakan masyarakat dan aparatur negara dapat mempelajari secara lebih rinci ketentuan tersebut melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.