Dalam aturan baru tersebut, laporan gratifikasi yang melebihi 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara, namun tetap mengacu pada ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," bunyi Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor.
Baca Juga:
Sidang Pertamina Memanas, Pernyataan Ahok Tutupi Inti Perkara?
Dalam pasal tersebut dijelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme pembuktian berdasarkan nilai gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Yang nilainya Rp 10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi," bunyi Pasal 12B ayat (1) huruf a.
Sementara itu, untuk gratifikasi dengan nilai di bawah Rp 10.000.000, pembuktian bahwa pemberian tersebut merupakan suap dilakukan oleh penuntut umum.
Baca Juga:
OTT Lamteng Berlanjut, KPK Seret Pihak Swasta ke Gedung Merah Putih
"Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun," bunyi Pasal 12B ayat (2).
Selain pidana penjara, ketentuan tersebut juga mengatur ancaman pidana denda dengan nilai minimal Rp 200.000.000 dan maksimal Rp 1.000.000.000.
Perubahan ketiga dalam peraturan baru ini menyentuh mekanisme penandatanganan Surat Keputusan penetapan status gratifikasi.