WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa tujuh anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019.
Mereka diperiksa diduga terkait kasus tindak pidana korupsi bantuan pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Pemerintah Kabupaten Tulungagung 2014-2018.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung, Rabu (6/7).
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (7/7).
Ali menyebutkan tujuh anggota DPRD itu adalah Lilik Herlin dari Fraksi PKB serta Michael Utomo dan Matikan Al Gatot Sutanto dari Fraksi Hanura.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Kemudian, Samsul Huda dan Suharminto dari PDIP serta Sofyan Heryanto dan Nur Hamim dari Fraksi Demokrat.
KPK memeriksa pengetahuan semua anggota DPRD tersebut perihal proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2015-2018.
Lembaga antirasuah itu juga mengusut dugaan fee terkait anggaran Pokok Pikiran.
"Didalami juga soal anggaran Pokok Pikiran/Pokir dan terkait dugaan fee terkait hal tersebut," ujar dia.
Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi Golkar Riyanah tidak bisa hadir dan akan dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka baru dari pengembangan kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
Perkara itu merupakan pengembangan kasus tangkap tangan pada 2018 dengan tersangka Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo dkk. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.