WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali dipanggil penyidik dalam pusaran kasus dugaan suap proyek jalur kereta api yang menyeret Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Senin (02/03/2026).
Baca Juga:
Keji! Istri Mau Melahirkan, Suami di Malaka NTT Malah Bacok Pakai Parang
"Benar, saksi BKS dijadwalkan pagi ini untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara DJKA."
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami dan memperjelas konstruksi perkara yang tengah diusut.
"BKS selaku Menteri Perhubungan pada saat tempus (waktu, red.) perkara, keterangannya tentu diperlukan oleh penyidik untuk mengungkap perkara dengan lokus di beberapa titik ini agar menjadi terang."
Baca Juga:
Kapolri: Stabilitas Keamanan Kunci Pembangunan dan Investasi
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi 21 orang dan dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi itu mencakup proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api serta dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, diduga terjadi pengondisian pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penetapan pelaksana proyek.
Sebelumnya, Budi Karya Sumadi juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama dan terakhir menjalani pemeriksaan pada 26 Juli 2023.
Pada 18 Februari 2026, KPK sempat kembali melayangkan panggilan kepada Budi Karya Sumadi, namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]