WahanaNews.co | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Sherrin Tharia, mantan istri Zumi Zola, Rabu (8/12/2021). Zola merupakan mantan Gubernur Jambi yang jadi terpidana perkara suap dan gratifikasi.
Sherrin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap ketok palu atau pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017. Selain Sherrin, penyidik juga memanggil ibu kandung Zumi Zola, Harmina Djohar dan empat saksi lainnya.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Keempat saksi lainnya tersebut yakni, seorang mahasiswa Alvin Raymond; pihak swasta Asrul Pandapotan Sihotang; Direktur PT Andica Parsaktian Abadi, Arnold; serta wiraswasta Williana Chandra. Mereka bakal dimintai keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).
Belum diketahui materi yang bakal didalami penyidik dari saksi tersebut. Diduga, penyidik sedang mengembangkan perkara dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. KPK sedang membidik tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu pihak yang dijerat dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Tak hanya Zumi Zola, KPK juga menjerat sejumlah pejabat di Pemprov Jambi, pihak swasta serta anggota dan pimpinan DPRD Jambi.
Baca Juga:
Eks Kepala Bea Cuka Yogyakarta Ditahan KPK, Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar
Teranyar, KPK menetapkan orang kepercayaan Zumi Zola, Apif Firmansyah sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Jambi. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.