WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, memiliki hubungan dengan Bareskrim, Mabes Polri.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengindikasikan bahwa koneksi ini memungkinkan Eddy untuk menawarkan pembebasan Helmut Hermawan dari kasusnya dan memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca Juga:
Soal Penggeledahan Rumah Djan Faridz di Kasus Harun Masiku, Ketua KPK Buka Suara
Padahal, diketahui bahwa wewenang untuk mengeluarkan SP3 seharusnya berada di tangan kepolisian, bukan di tangan Wamenkumham.
“Kan namanya juga barang kali kenal baik dengan pihak Bareskrim atau penyidiknya, bisa saja, ya dalam banyak kasus kan seperti itu,” kata Alex kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
“Meskipun tidak punya kewenangan untuk menerbitkan SP3, tapi kalau dia punya link atau relasi atau hubungan baik dengan pihak-pihak yang berkepentingan semuanya bisa, kan begitu,” lanjut dia.
Baca Juga:
Jejak Pelarian Buron e-KTP Paulus Tannos, Terdeteksi di Thailand Ditangkap di Singapura
Alex menyatakan bahwa siapapun memiliki kemampuan untuk mengurus dan mempengaruhi jalannya proses hukum di lembaga penegak hukum, selama mereka memiliki uang.
Dalam konteks lembaga peradilan, sebagai contoh, seorang pengacara dapat memengaruhi hakim untuk memengaruhi keputusan tertentu.
Alex menyebut hal ini sebagai istilah "mafia hukum" atau fenomena serupa yang terjadi dalam sistem peradilan.