KPK menetapkan Rahmat Effendi alias Pepen bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar, masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.
Baca Juga:
Alhamdulillah! Tri Adhianto Pastikan THR Idul Fitri Pegawai Pemkot Bekasi Cair Pekan Ini
Kemudian ia disinyalir menerima Rp30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Pepen juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.
Dalam proses penyidikan, KPK mengendus dugaan praktik korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.