WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua DPD PDI-P Jawa Barat, Ono Surono, diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang, Kamis (15/1/2026).
Ono Surono tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.23 WIB.
Baca Juga:
Pajak Dipangkas 80 Persen, KPK Bongkar Dugaan Rekayasa Sistemik
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain Ono, KPK memanggil tujuh saksi lain, yakni Agung Mulya Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, Dede Haerul Kepala Bidang Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi, Ahmad Fauzi Kepala Bidang Pembangunan Jembatan Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, Teni Intania Kepala Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Agung Jatmika PPK Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi, Hasri PPK Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi, dan Tulus PPK Jembatan Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:
Kasus Suap KPP Madya Jakut, KPK Telusuri Pejabat Pajak Lain Tersangkut
Budi Prasetyo belum merinci materi pemeriksaan delapan saksi tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus suap bermula saat Ade Kuswara berkomunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek Pemkab Bekasi.
Dalam kurun 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar dan penyerahan dilakukan empat kali melalui perantara,” kata Asep.
Selain itu, sepanjang 2025, Bupati Ade juga diduga menerima uang lain dari sejumlah pihak senilai Rp 4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp 14,2 miliar.
Bupati Ade Kuswara bersama HM Kunang selaku penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara Sarjan selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]