WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memeriksa pengusaha rokok Rokhmawan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Rokhmawan berkaitan dengan pengurusan cukai rokok.
Baca Juga:
Penipuan Berkedok KPK, Sahroni Sudah Serahkan Rp300 Juta
"Soal mekanisme pengurusan cukai oleh perusahaan rokok di Ditjen Bea Cukai," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah KPK sempat memanggil Rokhmawan sebagai saksi pada 31 Maret 2026, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah pada tanggal tersebut.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Baca Juga:
Fakta Baru Kasus Tulungagung: Duit OPD Mengalir ke THR Forkopimda
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah seorang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).