WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK kembali menggerakkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa di Polda Jawa Tengah terkait perkara dugaan pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (2/2/2026).
Baca Juga:
Komisi I DPR Kota Jambi Tinjau Langsung Penanganan Kasus Asusila di Polda Jambi
“Pemeriksaan bertempat di Polda Jateng atas nama RUK selaku perangkat Desa Sukorukun, KAR selaku Kepala Desa Bumiayu, dan SUR selaku Camat Gabus,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada Minggu (19/1/2026) yang berujung pada penangkapan Bupati Pati Sudewo.
Sehari setelah OTT, pada Senin (20/1/2026), KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan oleh Maktour Travel
Pada hari yang sama, KPK secara resmi mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Empat tersangka tersebut yakni Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Selain perkara pemerasan jabatan desa, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.