WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji kembali bergulir ketika Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DKI Jakarta Muzakki Cholis sebagai saksi dalam perkara yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MZK selaku Wakil Katib PWNU DKI Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Senin (13/1/2026).
Baca Juga:
Skema 10.000:10.000 Kuota Haji, Modus Gus Yaqut Terungkap di KPK
Berdasarkan data lembaga antirasuah, Muzakki Cholis tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.25 WIB untuk memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Kasus kuota haji ini sebelumnya resmi naik ke tahap penyidikan setelah KPK mengumumkan langkah tersebut pada Jumat (9/8/2025).
Dalam perkembangan lanjutan, KPK mengungkapkan perhitungan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun sekaligus menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak selama enam bulan, diumumkan pada Minggu (11/8/2025).
Baca Juga:
Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Digeledah KPK
Tiga orang yang dicegah ke luar negeri saat itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK kemudian mengumumkan status hukum terbaru pada Kamis (9/1/2026) dengan menetapkan dua dari tiga pihak yang dicegah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji.
Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, penyelenggaraan haji 2024 juga sempat menjadi sorotan politik melalui Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI.
Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Sorotan utama pansus mengarah pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang saat itu dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.
Kementerian Agama kala itu menetapkan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, meskipun pengaturan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembagian tersebut tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]