WahanaNews.co, Jakarta – Sedianya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan pemeriksaan kepada Sudin Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, beberapa waktu lalu.
KPK turut menyebutkan kalau Sudin diduga menerima aliran dana dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsinya di Kementan RI.
Baca Juga:
Auditor BPK Dicecar Pansel KPK Seputar Suap Hingga Rekening Istri
"(Berkaitan kasus) pemerasan. Kita harus konfirmasi proyek-proyek dan lain-lain. Pengawasan anggaran dan lain-lain," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/12/2023)
"Kemudian ada juga anggota Komisi IV yang diduga juga menerima aliran dana. Waktu itu sudah disebutkan yang PDIP, yang rumahnya digeledah, Sudin," lanjutnya.
KPK saat ini masih terus mengembangkan terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan SYL di Kementan.
Baca Juga:
KPK Usut Tuntas Korupsi DJKA yang Menjalar hingga ke BPK
Diketahui kalau SYL diduga terlibat kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Kasus SYL terus dikembangkan. Kan ada pemerasan, suap, gratifikasi yang sedang berjalan di SYL. Kemudian yang klaster kedua hortikultura, kemudian ketiga sapi," bebernya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin telah rampung menjalani proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa dengan berkapasitas sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementan RI.
Pemeriksaan itu dilakukan pada Rabu 15 November 2023. Dia menjalani pemeriksaan hingga sekira pukul 18.35 WIB.
Sudin mengaku telah memberikan penjelasan kepada penyidik KPK mengenai anggaran dan pengawasan selaku mitra kerja dari Kementerian Pertanian RI.
"Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja, itu saja. Yang lain nanti tanyakan ke penyidik. Coba tanya penyidik sudah saya jawab," ujar Sudin di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/11/2023).
Tak hanya Sudin yang menjadi saksi hari ini. Ada saksi lainnya yakni Ali Jamil selaku Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Ali Jamil; Kabag Umum PSP Kementan Jamil Baharudin; ajudan SYL, Panji Harjanto; dan Kapoksi Substansi pada Direktorat Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Anis.
[Redaktur: Alpredo Gultom]