WAHANANEWS.CO, Jakarta - Modus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani mulai terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Surat Keputusan (SK) Bupati diduga dijadikan alat untuk mengumpulkan setoran upah pungut dari pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Etik menerbitkan SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
Baca Juga:
Korban Gempa Venezuela Tembus 4.118 Jiwa, Kerugian Capai Rp668 Triliun
"Terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Asep, setelah kedua SK tersebut diterbitkan, Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) untuk menghimpun sebagian insentif yang diterima para pegawai.
"ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," tuturnya.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Resmi Ambil Alih 3 Perkara dari Polri
Perintah itu kemudian diteruskan Richard kepada para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD agar menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Nardi, yang selanjutnya diduga diserahkan kepada Etik.
KPK mengungkap praktik tersebut diduga berlangsung secara terus-menerus sejak 2021 hingga 2026.
Selama kurun waktu tersebut, total setoran upah pungut yang diduga diterima Etik Suryani mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Selain dugaan setoran upah pungut, Etik juga diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo, untuk mengurus mekanisme yang disebut sebagai "Setoran Rutin OPD".
Dalam penyidikan yang dilakukan KPK, terungkap pula bahwa pola tersebut diduga merupakan kelanjutan dari praktik yang telah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya.
"ETS diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?)," jelas Asep.
Asep mengungkapkan, dugaan permintaan setoran itu bahkan disampaikan menggunakan sejumlah kalimat berkode yang telah dipahami oleh para bawahannya.
"'Kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar), 'padakno karo bapak' (samakan dengan bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," sambung Asep.
KPK juga mendalami dugaan bahwa praktik serupa telah berlangsung pada masa kepemimpinan Bupati Sukoharjo sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang merupakan suami Etik Suryani.
"Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada Bupati saat itu," tutur Asep saat menjelaskan makna perintah "wes dilantik ojo mendeleng wae" (sudah dilantik, jangan diam saja) yang diduga digunakan pada masa pemerintahan sebelumnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]