WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan fokus mengusut aliran dana ke partai politik dan pembelian aset yang melibatkan tersangka utama, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, “Tentu ini sedang didalami ke mana saja aliran dana yang diterima oleh saudara ABZ,” dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Proyek Miliaran di Dinkes Nias Barat: PPK Kembalikan Uang Rp217 Juta
Selain pengusutan aliran dana ke partai politik, KPK juga mengusut keterlibatan Abdul Azis dalam transaksi pembelian berbagai aset, termasuk properti.
Pada Sabtu (09/8/2025) dini hari, KPK resmi mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur tersebut.
Kelima tersangka terdiri dari Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan atas pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra bernama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan
Dalam kasus ini, Deddy Karnady dan Arif Rahman berstatus sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto menjadi tersangka penerima suap.
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan yang bertujuan meningkatkan kualitas 12 RSUD menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD lainnya yang menggunakan DAK bidang kesehatan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]