WahanaNews.co | Merespon kasus dugaan gratifikasi atau pemberian uang koordinasi tambang batu bara ilegal Aiptu (purn) Ismail Bolong di Kalimantan Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap untuk bekerja sama dengan Polri.
Akan tetapi, saat ini KPK masih menunggu, sebab dugaan tersebut masih diproses di Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Perkara Ismail Bolong Dikembalikan ke Bareskrim
"Itu kan domainnya Bareskrim dulu ya," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Menurut dia, KPK akan terbuka apabila penyidik Mabes Polri mau bekerja sama untuk mengusut atau menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan pemberian uang koordinasi tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Namun, kata Karyoto, KPK saat ini sifatnya masih menunggu dan melihat perkembangan kasus tersebut yang ditangani internal Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK: Tidak Bisa Sembarangan Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal
"Kalau ada kerja sama dengan kita (KPK), tentunya diproses secara biasa. Ada laporan, diproses. Ya kita lihat sampai sejauh mana," terangnya.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo turut menanggapi soal keterlibatan Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto dalam tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal itu sesuai pernyataan mantan anggota polri Ismail Bolong.
Kemudian, Ferdy Sambo turut membenarkan bahwa adanya penanda tanganan terhadap surat laporan hasil penyelidikan terkait tambang ilegal yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto.
"Ya sudah benar itu suratnya," ujar Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022.
Namun demikian, Sambo enggan merinci secara detail terkait dugaan kasus tambang ilegal yang melibatkan Kabareskrim Polri. Ia hanya meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada petugas yang memiliki kewenangan.
"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," tegas Sambo. [sdy]