Kemarin tim penyidik KPK juga memeriksa VP Pengadaan ASDP Aman Pranata sebagai saksi. Yang bersangkutan didalami mengenai proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
KPK menetapkan Adjie sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/107/DIK.00/01/07/2024 tanggal 11 Juli 2024. Selain Adjie, terdapat tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Yaitu Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi. Permohonan Praperadilan mereka juga tidak diterima hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
Penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022 dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024.
Berdasarkan perhitungan sementara, kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka di antaranya ialah Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.
Kemudian Plt VP Hukum PT ASDP Anom Sedayu Panatagama; Komisaris Utama PT ASDP tahun 2015-April 2020 Lalu Sudarmadi; hingga Komisaris PT ASDP bulan Mei 2019-Oktober 2020 Nandang.
Selain itu, KPK sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk empat orang tersangka.