WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie.
Penyitaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Informasi mengenai penyitaan aset tersebut disampaikan KPK saat menjelaskan hasil pemeriksaan saksi Adjie, Selasa (15/10). Dalam kasus ini, Adjie sudah menyandang status tersangka.
"Saksi nomor 2 [Adjie] dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar di mana dua di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (16/10).
Sebelumnya Adjie mengklaim proses akuisisi tidak ada masalah. Ia justru bertanya-tanya kepada KPK.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Itu yang saya sendiri bertanya," kata Adjie saat dikonfirmasi mengenai masalah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/10).
Ia pun menganggap lucu karena KPK menyangka ada kerugian negara dalam proses akuisisi tersebut.
"Itu yang lucu. Menurut saya enggak ada (kerugian negara)," ujarnya.