WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang dilakukan pada Senin (2/12/2024) malam.
"Sebanyak sembilan orang diamankan dalam OTT ini, terdiri atas delapan orang di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp6.820.000.000," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Baca Juga:
PN Jaksel Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan PDIP Lawan Penyidik KPK, Ini Pertimbanganya
Ghufron menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari berbagai lokasi dalam rangkaian OTT di Pekanbaru, Riau.
Pertama, uang sebesar Rp1 miliar ditemukan saat menangkap Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, Novin Karmila (NK), di Pekanbaru. Selanjutnya, Rp1,39 miliar disita dari rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar. Penyidik juga menemukan Rp2 miliar di kediaman pribadi Risnandar di Jakarta.
Selain itu, penyidik menyita Rp830 juta dari rumah Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Indra mengaku sempat memegang Rp1 miliar, namun Rp170 juta di antaranya telah disalurkan ke pihak lain.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Baru Menjabat 6 Bulan Jadi Tersangka Korupsi
Dari ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, penyidik mengamankan uang sebesar Rp375,4 juta yang disimpan dalam rekening bank.
Kemudian, Rp1 miliar ditemukan di rumah kakak Novin, Fachrul Chacha, dan Rp100 juta dari rumah dinas Risnandar. Sementara itu, uang Rp200 juta disita dari sebuah lokasi di Ragunan, Jakarta Selatan.
Penyidik KPK membawa sembilan orang yang diamankan bersama barang bukti ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila (NK).
"Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan RM, IPN, dan NK sebagai tersangka," ungkap Ghufron.
Setelah penetapan status tersangka, ketiga orang tersebut langsung ditahan selama 20 hari sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024 di Rumah Tahanan KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]