WAHANANEWS.CO, Jakarta – Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2025 melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang.
Uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura.
Baca Juga:
Pengacara OC Kaligis Diperiksa Kejagung 2 Hari Berturut-Turut Terkait Kasus Ronald Tannur
"Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78," sebagaimana rilis tertulis yang disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (14/1/2025).
Uang tersebut disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya).
Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang sebesar 6.284.712,77 Dolar Amerika Serikat. Ini disita dari 15 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya).
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
Selanjutnya, dalam mata uang dolar Singapura sebesar 2.005.082,00 yang disita dari satu rekening atas nama pihak terkait lainnya.
"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas," kata Tessa.
Juru bicara yang juga seorang penyidik ini memastikan KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan memproses hukum para pihak yang patut dimintakan pertanggungjawaban.