WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing.
Donald tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Tak hanya Donald, KPK juga menahan empat tersangka lainnya kasus ini. Di antaranya, dua petinggi PT Totalindo Eka Persada lainnya, yakni Komisaris Saut Irianto Rajagukguk dan Direktur Keuangan Eko Wardoyo.
Sementara dua tersangka lain adalah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharrys.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
“Terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar Asep, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2024).
Asep memaparkan, PT Totalindo Eka Persada merupakan salah satu perusahaan yang menawarkan tanah kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Salah satu usaha Perumda Sarana Jaya, adalah membeli tanah di Jakarta untuk dijadikan sebagai bank tanah atau land bank.