Mereka membicarakan sejumlah perkara besar, mulai dari sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga perkara sengketa tambang di Samarinda.
Hasbi diduga meminta bayaran melalui skema tertentu, yakni uang muka di awal, biaya pengurusan perkara, serta pelunasan apabila perkara berhasil dimenangkan.
Baca Juga:
KPK: Kasus Pimpinan PN Depok Sudah Dipetakan dalam Kajian 2020
Namun kenyataannya, sejumlah perkara berakhir kalah.
Kondisi itu memicu persoalan baru, karena pihak yang menitipkan uang kepada Menas justru melaporkannya dan meminta dana yang sudah diberikan kepada Hasbi dikembalikan.
Atas perbuatannya, Menas dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:
Tersangka Suap Restitusi, Mulyono Duduk di 12 Kursi Komisaris
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.