Tak berhenti di situ, Gunardi disebut menginstruksikan Frederick untuk menjalin komunikasi dengan Alvin demi membuka akses langsung kepada Chrisna.
Ditujukan komunikasi tersebut untuk mengondisikan kebijakan internal Pertamina agar PT Melanton dapat kembali mengikuti tender Residue Catalytic Cracking di RU VI Balongan.
Baca Juga:
Gus Alex Resmi Jadi Tersangka, KPK Buka Babak Baru Kasus Korupsi Haji
Berujung pada kebijakan kontroversial, Chrisna diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menghapus kewajiban lulus ACE Test sebagai syarat tender.
Dampaknya, PT Melanton akhirnya ditetapkan sebagai pemenang proyek pengadaan katalis senilai US$14,4 juta atau setara Rp176,4 miliar berdasarkan kurs tahun 2014, meski sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis.
Disebut KPK, sebagai imbalan atas kebijakan tersebut, PT Melanton menyalurkan fee kepada Chrisna yang bersumber dari Albemarle Corp dengan nilai mencapai Rp1,7 miliar.
Baca Juga:
JPU Sebut Nadiem Suuzan Terhadap APH
“Penerimaan fee tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan kebijakan yang diambil saudara CD yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina,” tegas Mungki.
Dijerat sebagai penerima suap, Chrisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kembali terungkap lewat perkara ini, praktik rente dan penyalahgunaan wewenang di sektor energi dinilai masih menjadi tantangan serius dalam agenda reformasi BUMN.