WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satu nama besar kembali jatuh di pusaran korupsi BUMN energi ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan pejabat kunci Pertamina dalam perkara proyek bernilai ratusan miliar rupiah.
Ditetapkan sebagai tersangka, Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, ditahan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan katalis yang merugikan negara.
Baca Juga:
Gus Alex Resmi Jadi Tersangka, KPK Buka Babak Baru Kasus Korupsi Haji
Ditemukan penyidik, proyek tersebut sarat rekayasa dan manipulasi tender yang sengaja diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, Gedung C1,” ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikno, Selasa (6/1/2026) -- dikutip Kamis (8/1/2026).
Dijelaskan KPK, penahanan Chrisna melengkapi rangkaian penindakan setelah sebelumnya tiga tersangka lain lebih dulu dijebloskan ke tahanan.
Baca Juga:
JPU Sebut Nadiem Suuzan Terhadap APH
Ditahan lebih dulu Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik, Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi, serta Alvin Pradipta Adyota yang merupakan anak kandung Chrisna sendiri.
Diungkap penyidik, PT Melanton Pratama bertindak sebagai agen lokal katalis dengan membawa produk Albemarle Corp yang merupakan anak usaha Albemarle Singapore Pte Ltd.
Diketahui, perusahaan tersebut sempat gagal memenangkan tender pengadaan katalis Pertamina karena tidak lolos uji teknis ACE Test.