WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satu nama besar kembali jatuh di pusaran korupsi BUMN energi ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan pejabat kunci Pertamina dalam perkara proyek bernilai ratusan miliar rupiah.
Ditetapkan sebagai tersangka, Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, ditahan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan katalis yang merugikan negara.
Baca Juga:
Gus Alex Resmi Jadi Tersangka, KPK Buka Babak Baru Kasus Korupsi Haji
Ditemukan penyidik, proyek tersebut sarat rekayasa dan manipulasi tender yang sengaja diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, Gedung C1,” ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikno, Selasa (6/1/2026) -- dikutip Kamis (8/1/2026).
Dijelaskan KPK, penahanan Chrisna melengkapi rangkaian penindakan setelah sebelumnya tiga tersangka lain lebih dulu dijebloskan ke tahanan.
Baca Juga:
JPU Sebut Nadiem Suuzan Terhadap APH
Ditahan lebih dulu Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik, Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi, serta Alvin Pradipta Adyota yang merupakan anak kandung Chrisna sendiri.
Diungkap penyidik, PT Melanton Pratama bertindak sebagai agen lokal katalis dengan membawa produk Albemarle Corp yang merupakan anak usaha Albemarle Singapore Pte Ltd.
Diketahui, perusahaan tersebut sempat gagal memenangkan tender pengadaan katalis Pertamina karena tidak lolos uji teknis ACE Test.
Tak berhenti di situ, Gunardi disebut menginstruksikan Frederick untuk menjalin komunikasi dengan Alvin demi membuka akses langsung kepada Chrisna.
Ditujukan komunikasi tersebut untuk mengondisikan kebijakan internal Pertamina agar PT Melanton dapat kembali mengikuti tender Residue Catalytic Cracking di RU VI Balongan.
Berujung pada kebijakan kontroversial, Chrisna diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menghapus kewajiban lulus ACE Test sebagai syarat tender.
Dampaknya, PT Melanton akhirnya ditetapkan sebagai pemenang proyek pengadaan katalis senilai US$14,4 juta atau setara Rp176,4 miliar berdasarkan kurs tahun 2014, meski sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis.
Disebut KPK, sebagai imbalan atas kebijakan tersebut, PT Melanton menyalurkan fee kepada Chrisna yang bersumber dari Albemarle Corp dengan nilai mencapai Rp1,7 miliar.
“Penerimaan fee tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan kebijakan yang diambil saudara CD yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina,” tegas Mungki.
Dijerat sebagai penerima suap, Chrisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kembali terungkap lewat perkara ini, praktik rente dan penyalahgunaan wewenang di sektor energi dinilai masih menjadi tantangan serius dalam agenda reformasi BUMN.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]