WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.
Penahanan ini dilakukan dalam rangka penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Hasto Melawan dengan Luncurkan 2 Gugatan Baru, KPK: Tak Lazim!
Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024, Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi (MYH).
"KPK telah mengambil langkah penahanan terhadap ketiga tersangka," ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 13 Februari hingga 4 Maret 2025, di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK. Masa penahanan ini bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Baca Juga:
Alasan Tak Berdasar, Eks Penyidik Senior KPK Minta Hasto PDIP Ditahan
Dugaan kerugian negara akibat kasus ini sementara diperkirakan mencapai Rp 893 miliar. Namun, jumlah tersebut berpotensi meningkat seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berjalan.
Sebagai bagian dari upaya pengungkapan kasus ini, KPK telah menyita 23 aset tanah dan bangunan dalam periode Oktober hingga Desember 2024. Total estimasi nilai aset yang disita mencapai Rp 1,2 triliun.
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi sekitar Rp 1,2 triliun," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (31/12/2024).