WahanaNews.co | Jagat maya dihebohkan dengan fakta bahwa Ahmad Saefudin, orang yang namanya tertera dalam surat kepemilikan Rubicon eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo hanya bekerja sebagai cleaning service.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak heran dengan fakta ini, lantaran sebelumnya, lembaga ini sudah mengantongi informasi tersebut saat terjun ke lapangan.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Rafael mengungkapkan bahwa mobil senilai miliaran rupiah itu dibeli dari Ahmad Saefudin yang beralamat di sebuah gang di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, tentunya jadi jadi pertanyaan jika seorang cleaning service bisa memiliki mobil senilai miliaran rupiah yang kemudian dibeli oleh Rafael.
Menurut Pahala, saat KPK mengklarifikasi kepemilikan Rubicon tersebut, Rafael berdalih mobil tersebut bukan atas namanya.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Kemudian Rubicon tersebut dijual ke kakaknya, dan memberikan mobil tersebut kepada anak pelaku Rafael, Mario Dandy Satrio.
Mario memamerkan Rubicon tersebut di media sosialnya dan menjadi salah satu dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor .
“Menurut Beliau, itu sudah dibeli dan dijual kembali ke kakaknya. Lalu, oleh kakaknya dibolehkan dipakai Mario,” kata Pahala, melansir Kompas.com, Sabtu (4/3/2023).
Sebelumnya, Pahala menyebut pihaknya tak begitu saja percaya dengan pengakuan Rafael soal kepemilikan Rubicon.
Pahala mengatakan, pihaknya meminta data kepemilikan Rubicon kepada Samsat.
KPK juga tidak percaya dengan klaim Rafael yang menjual Rubicon kepada saudaranya.
KPK akan memeriksa catatan transaksi bank untuk mengambil catatan uang keluar saat membeli dan uang masuk saat menjual.
“Jadi belum dibalik nama. Kita percaya apa enggak? Ya enggak,” ujar Pahala.
Mobil Rubicon Rafael disorot karena menjadi barang bukti penganiayaan anak Rafael, Mario Dandy Satrio.
Mario dikenal kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial seperti menggunakan Rubicon dan Harley Davidson.
Belakangan terungkap bahwa Mario adalah anak seorang pejabat di DJP, Kementerian Keuangan.
Publik juga mulai menemukan kekayaan Rafael yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 56,1 miliar.
Harta karun itu dianggap tidak sesuai dengan catatan Level III resminya.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Rafael melakukan transaksi mencurigakan.
Ia telah menafaatkan data atau menyuruh orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi. [afs/eta]