Sebelumnya, pada Sabtu (9/8/2025), KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
Kemudian pada Senin (11/8/2025), KPK menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Baca Juga:
Kasus Rita Widyasari Bergulir, Nama Ahmad Ali dan Japto Berpotensi Dipanggil Lagi
Tiga pihak yang dicegah saat itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus pada era Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya pada Jumat (9/1/2026), KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Di sisi lain, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Baca Juga:
Saksi Pegawai Bea Cukai Diperiksa, KPK Telusuri Dugaan Suap Impor KW
Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/2/2026).
Sementara itu pada Kamis (19/2/2026), KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya berlaku bagi Yaqut dan Gus Alex, sedangkan Fuad Hasan Masyhur tidak lagi diperpanjang status pencegahannya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.