WAHANANEWS.CO, Jakarta - Drama besar di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama 10 orang lainnya dalam kasus korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan, langkah operasi tangkap tangan (OTT) ini bermula dari laporan pekerja atau buruh yang mengaku diperas saat mengurus izin K3.
Baca Juga:
KPK Sita Dua Ducati Mewah Milik Wamenaker Noel, Nilainya Tembus Rp1,3 Miliar
"Ada informasi dari masyarakat. Masyarakat itu, tenaga kerja itu, buruh itu, pada saat mengurus," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK bergerak paralel di beberapa wilayah pada Rabu dan Kamis (20-21/8/2025). Dari operasi itu, 14 orang diamankan dan 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga menyita barang bukti berupa kendaraan roda empat sebanyak 15 unit. Rinciannya, 12 mobil milik Irvian Bobby, satu mobil milik Subhan, satu mobil dari Hery Sutanto, dan satu mobil milik Gerry Aditya.
Baca Juga:
Immanuel Ebenezer Terima Rp3 Miliar dan Motor Ducati dari Kasus Pemerasan
"Barang bukti tersebut dari pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini. Jumlahnya cukup banyak dan mempunyai nilai yang cukup tinggi," jelas Setyo.
Selain itu, ada tujuh unit kendaraan roda dua yang ikut diamankan, dengan enam unit berasal dari Irvian Bobby dan satu unit dari Noel.
KPK turut menemukan uang tunai sekitar Rp170 juta dan USD 2.201.