WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami andil Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud dalam menentukan pemenang lelang berbagai proyek di PPU.
Hal itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Kasubag Pengadan Barang dan Jasa Bagian PBJ (ULP) Pemkab PPU, Abdul Halim, Senin (21/2/2022).
Baca Juga:
Atas Vonis 12 Tahun Penjara, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi
Halim diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud.
"Diduga ada andil aktif tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) untuk menentukan pemenang tender," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Selain itu, KPK juga menelusuri adanya persyaratan berupa pemberian fee dalam bentuk sejumlah uang atas penunjukkan pemenang tender proyek tersebut.
Baca Juga:
Terkait Penetapan Status Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor
Diberitakan, KPK menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara, Kamis (13/1/2022). Tak hanya Abdul Gafur, KPK juga menjerat lima orang lainnya sebagai tersangka kasus ini.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif Abdul Gafur dan 10 orang lainnya yang diciduk tim satgas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Penajam Paser Utara pada Rabu (12/1/2022) lalu.
Kelima tersangka lainnya kasus ini, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi, Kadis PUTR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro, Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jusman, serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. [qnt]