WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak penting setelah KPK menerima hasil audit kerugian negara dari BPK RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga:
THR Dipotong Pajak, Pengamat: Upah Minimum Tak Layak Kena PPh 21
“Ya, benar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa dokumen hasil audit tersebut telah diterima KPK pada 24 Februari 2026 sebagai bagian dari penguatan berkas penyidikan.
Meski demikian, Asep mengaku belum dapat menyampaikan secara rinci angka kerugian negara yang tercantum dalam laporan tersebut.
Baca Juga:
Koko Erwin Tiba di Bareskrim Usai Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia
“Kalau jumlahnya saya belum baca laporannya. Nanti ke Budi Prasetyo (Juru Bicara KPK, red.) ya,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga pihak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Namun demikian, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan tersebut semula dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak lagi diperpanjang masa pencegahannya.
Kemudian pada 24 Februari 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang praperadilan Yaqut ditunda dan dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2026.
Majelis hakim menjelaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan atas permintaan KPK melalui surat yang disampaikan pada 19 Februari 2026.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]