WahanaNews.co | Kasus
dugaan korupsi dan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota
Tanjungbalai, Sumatera Utara 2019 lalu mulai menemui titik terang. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka.
Dua tersangka yang ditetapkan KPK adalah Wali Kota Tanjungbalai
periode 2016-2021 M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota
Tanjungbalai Yusmada (YM).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan
tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang
kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan
status perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021 dengan menetapkan
tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa
pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Atas perbuatannya, Yusmada selaku pemberi disangkakan
melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara M Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, tim penyidik telah
memeriksa 47 saksi dan menyita uang sejumlah Rp100 juta.
Selain itu, kata Karyoto, tim penyidik juga melakukan upaya
paksa penahanan terhadap tersangka Yusmada untuk 20 hari pertama terhitung
mulai 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung
Merah Putih KPK.