Ade dan Siti beberapa kali menghubungi
BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan
pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.
"Carsa ES mendapatkan beberapa
pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran Tahun Anggaran 2017-2019
yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar
Rp 160,9 Miliar," kata Wakil Ketua KPK, Lili
Pintauli, kepada awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b
atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat 1 ke 1 KUHP.
Lembaga antirasuah pun langsung
melakukan penahanan terhadap Ade dan Siti. Keduanya ditahan untuk 20 hari
pertama terhitung sejak 15 April 2021 hingga 4 Mei 2021.
"Masing-masing tersangka ditahan
di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Lili. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.