Permasalahan utama dalam perkara ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Indonesia sejatinya memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi untuk mempercepat antrean jemaah.
Baca Juga:
OTT Pejabat Pajak, Menkeu Purbaya Siapkan Mutasi hingga Pemecatan
Dari jumlah tersebut, pemerintah seharusnya membagi kuota dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, pembagian kuota justru dilakukan secara rata, masing-masing sebesar 50 persen.
KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama untuk mengusut perkara ini.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Dokumen Diangkut dalam Koper
Selain pejabat internal, penyidik juga meminta keterangan dari pihak penyedia jasa travel umrah.
Salah satu yang telah dimintai keterangan adalah penceramah Ustaz Khalid Basalamah.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.