WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Fuad Hasan Masyhur (FHM) sempat menyurati Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) agar mendapatkan jatah 8.000 kuota haji tambahan tahun 2023 Masehi/1444 Hijriah.
Fuad merupakan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour, sementara Yaqut adalah Menteri Agama pada saat itu.
Baca Juga:
KPK Umumkan Kerugian Negara Rp622 Miliar, Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan
“FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat kepada YCQ yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan. Jadi, dari grup-grup travel (biro haji, red.) ini, salah satunya Forum SATHU, itu mengirimkan surat dan ingin memaksimalkan penyerapan kuota tersebut,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat (13/3/2026) mengutip Antara.
Asep mengatakan Fuad kemudian berkomunikasi dengan Hilman Latief (HL) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama pada saat itu mengenai kesiapan memaksimalkan kuota haji tambahan 2023.
“Kemudian HL mengusulkan kepada YCQ agar kuota haji tambahan dibagi 92 persen kuota reguler, dan delapan persen kuota khusus,” katanya.
Baca Juga:
KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dalam Kasus Kuota Haji Tersangka Yaqut Qoumas
Menurut dia, usulan tersebut bertentangan dengan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama pada awal Mei 2023 yang menyepakati seluruh kuota haji tambahan untuk haji reguler.
“YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023, tentang penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan Komisi VIII DPR RI kembali melakukan rapat kerja dengan Yaqut, dan menyepakati penyesuaian tersebut.