WahanaNews.co, Jakarta – Salah satu tersangka penyuap mendiang Gubernur Papua Lukas Enembe, Piton Enumbi, disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meninggal dunia pada Kamis (30/5/2024).
"Berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Ali mengatakan, KPK akan membahas status hukum Piton setelah ia meninggal dunia. "Sebagaimana ketentuan hukum," ujar Ali.
Piton merupakan direktur dan pemilik PT Melonesia Mulia yang disebut-sebut menyuap Lukas Rp 10.413.929.500.
Nama Piton sebelumnya muncul dalam persidangan perkara suap Lukas senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar.
Baca Juga:
Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara
Uang itu diterima Lukas bersama-sama anak buahnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.
Sebanyak Rp 10.413.929.500 di antaranya berasal dari suap Piton Enumbi sementara Rp35.429.555.850 dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua dan pemilik Manfaat CV Walibhu bernama Rijatono Lakka.
Pada Pengadilan tingkat pertama, Lukas divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 19.690.793.900.