KPK juga membeberkan bahwa aliran dana haram dari praktik kuota haji ini bersumber dari agen travel, dengan kisaran nilai 2.600 sampai 7.000 dollar AS untuk setiap kuota haji yang diberikan.
“Jadi tidak langsung dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini. Tetapi secara berjenjang melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga:
Kasus Terjadi 2016-2018, Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi
Dari jalur berjenjang ini, mereka yang menampung uang ikut mendapat bagian sebelum dana diteruskan ke tingkat lebih tinggi.
Asep menuturkan, sebagian uang hasil korupsi ini bahkan sudah diubah menjadi aset, seperti rumah mewah dan kendaraan pribadi.
“Masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri. Sehingga kita sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan, dan lain-lainnya, kita lakukan penyitaan,” ujar Asep.
Baca Juga:
ICW Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Sekadar Redam Kritik Publik
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.